Senin, 24 Oktober 2011

kajian Permendiknas no 16 thun 2007

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2007

TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NO
PASAL - PASAL
KOMENTAR
1.
Pasal 1
Ayat  1:
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Pada kenyataannya, belum semua guru di Indonesia memenuhi tandar kualifikasi akademik (harus S-1). Selain itu, posisi guru baik di masyarakat dan sekolah di mana sesuai kompetensi nasional dari seorang guru yaitu guru harus  mampu mengajar, dan menjadi contoh dalam bertingkah laku, masih harus diupayakan serta menjadi “PR” berat bagi guru masa kini. Karena tidak sedikit guru yang memiliki kulifikasi akademik yang baik tapi terjerat pasal asusila, bahkan ada oknum guru yang menjadi pengguna narkoba. Walaupun ada juga guru yang betul-betul punya kualifikasi akademik yang memnuhi standar nasional dan punya kompetensi bagus. Tentunya ini juga menjadi tugas berat bagi kita sebagai penerus bangsa.

Pasal 1
Ayat 2:
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Selain komentar di atas, juga perlu digarisbawahi, bahwa tidak semua guru yang mamiliki gelar akademik yang sesuai standar nasional (S-1) tetapi bagus dalam mengajar. Ada juga yang walaupun hanya tamatan D1, tetapi sebenarnya punya kompetensi bagus dalam mengajar. Namun akibat keterbatasan biaya untuk melanjutkan dan desakan ekonomi untuk maka guru tersebut enggan untuk melanjutkan pendidikannya seperti yang di atru dalam Peraturan Mentri.
2.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pada umumnya guru yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru nasional adalah mereka yang telah mendedikasikan dirinya terhadap pendidikan di Indonesia, dengan waktu yang cukup lama. Jadi mereka juga tidak bisa dipandang sebelah mata dalam hal kesejahteraan seorang  pegawai Khususnya yang telah terangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
3.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Peraturan Menteri tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru baru ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2007. Hal ini menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk membenahi para pendidik kita masih terlalu lamban. Bahkan boleh dikatakan jika ditemui dilapangan masih ada guru yang belum sesuai standar kualifikasi akademik dan  kompetansi guru nasional, maka pemerintahlah yang ikut bertanggung jawab. Karena sesudah kemerdekaan seharusnya hal terpenting yang harus dibenahi adalah sitem pemerintahan yang dewasa dan normal (tidak Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dan pemerintah harus  focus terlebih dahulu terhadap dunia pendidikan. Karena dengan pendidikan maka kesejahteraan rakyat indoneisa bias dicapai.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

 STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NO
PASAL - PASAL
KOMENTAR
1.
Pasal 1
Ayat  1:
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.

Dengan adanya peraturan ini maka akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol dan melaksanakan pendidikan itu sendiri. Namun pemerintah juga harus memperhatikan keadaan di daerah pedalaman yang kondisinya berbeda jauh dengan daerah perkotaan.

Pasal 1
Ayat 2:
Standart pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bentuk Negara kita yang terdiri dari pulau-pulau  dan beragam budaya menjadi factor penghambat penyetaraan dalam bidang pembangunan dan perokonomian. Hal ini tentu mempengaruhi tingkat pengelolaan pendidikan itu sendiri yang pada kenyataanya masih ada perbedaan yang sangat jauh antara di kota dan di desa/kampong.
2.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Jika memang hal itu yang menjadi dasar acuan, maka harus benar-benar diterapkan dan pemerintah harus tegas bila ada pihak terkait (pengelolah) yang menyalahi aturan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar